Detail Cantuman
Teks (Text)
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU RI No. 7 Tahun 2017)
Secara prinsipil, undang-undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol2 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakil,an Ralryat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinarnika politik terkait penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Dalam undang:undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum' dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. Secara umum undang-undang iiri mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana pemilu.
Ketersediaan
004390c1 | 342.07 Und U c.1 | Hukum (Perpustakaan Kampus I) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Reserve (Cadangan) |
004390c2 | 342.07 Und U c.2 | Hukum (Perpustakaan Kampus I) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
342.07 Und U
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2017 |
Deskripsi Fisik |
ix, 561 hlm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-752-2
|
Klasifikasi |
342.07
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1, Cetakan 1
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Redaksi Sinar Grafika
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain