Detail Cantuman
Teks (Text)
Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana
Malapraktik tidak hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyangkut etika profesi. Maka, pertanggungjawaban pidananya harus terlebih dahulu dilakukan pembuktian secara etik profesi. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana secara strict liability tidak dapat dikenakan, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain jenis pertanggungjawaban ini dimungkinkan untuk dikenakan.
Ketersediaan
004837c1 | 345 Mun h c.1 | Hukum Pidana (Perpustakaan Kampus I) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Reserve (Cadangan) |
004837c2 | 345 Mun h c.2 | Hukum Pidana (Perpustakaan Kampus I) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
345 Mun h
|
Penerbit | Sinar Grafika : Jakarta., 2017 |
Deskripsi Fisik |
xiv, 416 hlm.; 23 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-732-4
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
Cetakan 1
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Muntaha
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain