Image of Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana

Teks (Text)

Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana



Malapraktik tidak hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga menyangkut etika profesi. Maka, pertanggungjawaban pidananya harus terlebih dahulu dilakukan pembuktian secara etik profesi. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pidana secara strict liability tidak dapat dikenakan, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain jenis pertanggungjawaban ini dimungkinkan untuk dikenakan.


Ketersediaan

004837c1345 Mun h c.1Hukum Pidana (Perpustakaan Kampus I)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Reserve (Cadangan)
004837c2345 Mun h c.2Hukum Pidana (Perpustakaan Kampus I)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
345 Mun h
Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xiv, 416 hlm.; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-732-4
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
Cetakan 1
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this